Breaking News

Alah Mak PT. Sls diduga Kuat Menampung Buah Sawit Dari Kawasan Hutan.

PELALAWAN, INFORIAUNEWS,COM - Permasalahan kawasan hutan yang menjerat perusahaan perkebunan di Provinsi Riau sungguh sangat menyedihkan.

Berbagai kasus perambahan kawasan hutan yang dilakukan oleh perusahaan sawit dengan berbagai modus mudah ditemui di provinsi ini, baik perkebunan tanaman inti maupun kemitraan (plasma pir trans amupun kkpa).

Salah satu perusahaan yang belakangan diungkap publik adalah PT. Sari Lembah Subur. Setelah penyegelan kebun inti oleh satgas PKH beberapa bulan lalu, kini kebun kkpa yang dibangun perushaan juga diduga kuat sebagian berada di kawasan hutan.

Itu artinya buah sawit dari kebun kkpa yang ditampung perusahaan sebagain dari kawasan hutan. Hal ini tentu bertentangan dengan undang-undang kehutanan maupun undang-undang pencegahan perusakan hutan dimana ancaman pidananya sangat serius. Namun PT. SLS sepertinya tetap tidak bergeming.

Berdalih bahwa kebun kkpa merupakan lahan dari masyarakat, perusahaan merasa tidak bersalah. Meskipun sangat jelas dalam undang-undang disebutkan bahwa barang siapa menerima buah sawit dari kawasan hutan maka tindakan itu adalah pelanggaran serius dengan ancaman pidana kurungan maupun denda.

Dalam enam bulan pertama di tahun 2025 ini, setidaknya PT. SLS menerima tidak kurang dari 13.400 ton TBS dari KKPA yang sebagaian lahanya berada di kawasan hutan.

Suyanto, manajer kemitraan ketika dimintai tanggapanya justru membalas dengan nada emosi.

" hati-hati dalam pemberitaan, semua ada pertanggungjawabannya" cetus Suyanto, entah apa maksud dari statemen tersebut. Permintaan konfirmasi media kepada yang bersangkutan adalah hal yang sangat lumrah karena posisinya sebagai manajer kemitraan yang bertanggungjawab menerima buah sawit dari eksternal perusahaan dan juga sebagai perimbangan berita. Namun, ketika ditanya ulang, nomer hp sudah tidak bisa dihubungi alias diblokir. 

Rizki dari forum pemuda pengamat kehutanan meminta pihak berwajib segera memerika lahan tersebut karena dari data awal sudah sangat jelas indikasi masuk dalam kawasan hutan.

" Dengan momen satgas PKH menertibkan areal kawasan hutan, kami meminta satgas PKH segera memeriksa PT. SLS" ujar pemuda yang konsen dalam isu lingkungan. " Meskipun PT. SLS anak perusahaan raksasa, hukum tetap harus ditegakkan. Kita mendukung investasi yang taat aturan, bukan investasi yang melanggar aturan" tutupnya.

Sementara itu, humas perusahaan tidka membalas permintaan konfirmasi dari wartawan.

Sedangkan salah satu pengurus wilayah koperasi Jasa Sepakat mengatakan, permasalahan kawasan hutan adalah tanggungjawab penuh perusahaan PT. SLS. "Kami sudah membayar seluruh hutang kami ke perusahaan, termasuk biaya pengurusan legalitas lahan kkpa kami. Namun sampai saat ini masih banyak kapling anggota yang belum selesai legalitasnya.***

BERITA : BERSAMBUNG .....
© Copyright 2022 - INFORIAUNEWS.COM