Breaking News

Fasilitas Umum di Tutup Koppsa-M, Tim Raga Polda Riau Pengawalan Masyarakat Buka Portal Secara Prosedural

KAMPAR, INFORIAUNEWS, COM - Lebih kurang Tiga bulan belakangan ini, Koperasi Petani Sawit Makmur (KOPPSA-M) memportal Fasilitas Umum di duga tanpa adanya kordinasi atau komunikasi berdampak kepada  masyarakat Desa Pangkalan Baru Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar Provinsi Riau tidak dapat melintasi fasilitas umum untuk melakukan aktifitas ke kebun dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. 

Dimana berpuluhan tahun atau semenjak tahun 2001 masyarakat Pangkalan Baru Kecamatan Siak Hulu beraktivitas menggunakan Jalan Umum menuju ke kebun yang berlokasi di RT 01/ RW01 Dusun I Suka Menanti Desa Pangkalan Baru Kecamatan Siak Hulu sepanjang kurang lebih 6.482 meter tidak ada kendala. 

Ada sejumlah Kesepakatan dasar-dasar sebagai bukti terbentuknya Fasilitas Umum bagi masyarakat meliputi :
1. Surat Hibah di Tahun 2003
2. Surat keterangan Pemberian Izin Fasilitas Umum oleh PTPN V Di Tahun 2003.
3. Surat Keterangan Pembebasan Jalan Sebagai Fasilitas Umum oleh Pj Kades Pangkalan Baru Tahun 2003.
4. Surat Keterangan Pemberian Izin fasilitas Umum oleh Pengurus KOPPSA-M di tahun 2003.
5. surat keterangan pembebasan Jalan Tahun 2012
6. Surat tugas kepada Sdr. Amir di tahun 2001.

Jalan Umum Dan Fungsi Sosial
Dalam undang-undang dan peraturan terkait fungsi sosial jalan umum ditekankan sebagai sarana untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mendukung pembangunan ekonomi, dan memfasilitasi aksesibilitas dan mobilitas masyarakat.

1. *Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan*: Undang-undang ini mengatur tentang jalan secara umum, termasuk jalan umum, dan menekankan pentingnya jalan dalam mendukung pembangunan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

2. *Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan*: Peraturan pemerintah ini lebih spesifik mengatur tentang jalan, termasuk klasifikasi, perencanaan, dan pengelolaan jalan.


Perjuangan Hak Masyarakat Pangkalan Baru Fasilitas Umum / Jalan Umum
* Forum Masyarakat Desa Pangkalan Baru Kecamatan Siak Hulu membuat laporan Ke Polda Riau tentang Permohonan Pembukaan Portal Jalan Fasilitas Umum Di Desa Pangkalan Baru di Maret 2025 yang di tujukan Ke Kapolda Riau Cq Dir Binmas Polda Riau.

* Camat Siak Hulu membuat undangan Mediasi pembahasan tentang Penutupan Jalan Oleh KOPPSA-M pada tanggal 7 Mei 2025.

* Kepala Desa Pangkalan Baru Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar menyurati di tujukan kepada Kapolda Riau Cq Dirreskrimsus Polda Riau perihal : Permohonan Bantuan Pengamanan pembukaan portal diatas jalan Umum di Desa Pangkalan Baru Kecamatan Siak Hulu 30 Juni 2025.

* Keberadaan Jalan Desa / Jalan Umum yang telah di portal dan di tutup secara permanen dengan memasang pos penjagaan oleh pengurus Koperasi Petani Sawit Makmur (KOPPSA-M) lebih kurang 3 Bulan di desa Pangkalan Baru, Kepala Desa Pangkalan Baru menyurati kembali Polda Riau yang di tujukan langsung ke Bapak Kapolda Riau tanggal 03/07/2025.

Upaya-upaya dilakukan Pemerintah Desa.

Upaya yang sudah pernah dilakukan oleh Pemerintahan Desa antara lain berupa Meminta kepada Kapolsek Siak Hulu, camat Siak Hulu dan  Kapolres Kampar , namun tidak pernah ditanggapi, oleh karenanya kepala desa memohon kepada kapolda riau untuk meminta perlindungan hukum dan penegakan hukum.

Dengan adanya dugaan management konflik KOPPSA-M yang mengakibatkan berdampak langsung merugikan masyarakat tidak dapat beraktivitas melintasi menuju ke kebun masyarakat yang sudah di buat dan di akui Desa semenjak tahun 2001.

Hal ini menjadi perhatian serius dengan adanya pemberitaan yang menyesatkan, Rusdinur selalu  kuasa hukum suratno cs membantah semua narasi narasi menyesatkan dalam pemberitaan itu, KOPPSA-M itu harusnya sadar bahwa penutupan jalan dengan cara memportal, membuat pos di badan jalan itu suatu tindak pidana, jalan itu punya fungsi sosial, sangat bodoh jika pengurus itu bernarasi menyebut nyebut nama suratno karna jauh lebih dahulu klien saya itu memiliki hak dan merawat jalan umum itu jauh sebelum kopsa ini membangun kebun bekerjasama dengan PTPN V. 

Selanjutnya, Bahkan PTPN V sendiripun mengakui bahwa jalan itu adalah jalan umum. Tindakan ketua koperasi Nusirwan cs itu adalah tindakan premanisme, harusnya mereka sadar juga bahwa kepala desa yang berupaya mengembalikan jalan itu sesuai fungsinya merupakan dewan pembina di koperasi itu. 

Bahkan menyebut nyebut nama dubalang dan nama mustakim dkk itu adalah tindakan merusak nama baik orang padahal kepala desa, mustaqim dkk itu juga petani di koperasi itu. 

Hal senada juga disampaikan bahwa klien kita juga telah mengalami kerugian moril maupun materil lebih dari 2 Milyar rupiah akibat penutupan secara ilegal jalan umum/desa yang dilakukan oleh KOPPSA-M. Dan pasti akan menempuh upaya hukum terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan selama 3 bulan lebih oleh KOPPSA-M tersebut.Tegasnya Rusdinur SH. MH.

Dan Sekali lagi saya mengapresiasi langkah tegas polda riau yang telah mengamankan pembukaan portal dan pos ilegal yg dibangun diatas jalan umum/jalan desa tanggal 03 Juli 2025, sekaligus masyarakat desa pangkalan baru mengucapkan terima kasih yang sebesar besarnya kepada bapak Kapolda Riau beserta jajarannya telah membantu mengamankan proses pengembalian hak jalan umum tersebut sesuai fungsi sosial. Ungkapnya Rusdinur SH MH.**(Edrizal).
© Copyright 2022 - INFORIAUNEWS.COM