PELALAWAN, INFORIAUNEWS, COM - LAR Minta PT. SLS Ganti Lahan KKPA Masuk Kawasan Hutan dan HGU
Polemik pembangunan kebun KKPA oleh PT. Sari Lembah Subur yang diduga kuat berada di kawasan hutan, memunculkan keresahan di kalangan anggota kkpa.
Mereka khawatir atas legalitas lahan KKPA yang mereka miliki, terlebih pemerintah melalui satgas PKH tengah gencar menertibkan kebun sawit yang berada di kawasan hutan. Zn (57 tahun). mengungkapkan " saya benar benar tidak bisa tidur memikirkan kapling sawit kkpa saya pak, puluhan tahun saya menunggu hasilnya tetapi belum selesai juga permasalahan.
Harapan besar tersebut kuncul setelah serah terima kebun kkpa dari PT. SLS kepada Koperasi Jasa Sepakat, setelah anggota koperasi melunasi sisa hutang puluhan milyar rupiah kepada PT. Sari Lembah Subur.
"Kewajiban kami sebagai anggota koperasi telah kami selesaikan dengan melunasi hutang, meskipun kami harus meminjam ke BRI.
Namun kebun kami ternyata belum selesai urusan legalitasnya. Banyak kapling yang tidak terbit sertipikatnta karena masuk kawasan hutan. Jadi kami seperti dipermainkan pihak perusahaan PT. SLS" tambah NTO (45 tahun) salah satu pemilik kebun KKPA.
Menanggapi kisruh legalitas kebun KKPA Koperasi Jasa Sepakat,
"Lingkar Aktivis Riau (LAR) melalui ketuanya Endri Lafran Pane dengan tegas meminta PT. Sari lembah Subur bertanggung jawab penuh " PT. SLS wajib mengganti kebun KKPA yang dibangun di kawasan hutan dan HGU perusahaan.
Jangan petani dikorbankan. Kemitraan harus bersifat setara, kewajiban satu sama lain harus dituntaskan. Petani sudah melunasi seluruh hutangnya, sehingga perusahaan juga wajib menyelesaikan kewajibannya termasuk legalitas kebun kkpa (SHM).
Pihak perusahaan melalui bagian kemitraan maupun bagian humas belum memberikan respon kepada media terlihat sudah tersampaikan namun belum aktif tutup nya.**(Hendri/Rizky).
Social Header