PELALAWAN, INFORIAUNEWS, COM -Puluhan motor dengan kondisi tidak lengkap nampak berjejer rapi di belakang pos satpam kantor besar PT. Sari Lembah Subur Genduang. Motor-motor tersebut terparkir dengan kondisi yang tidak pernah dirawat. Muncul pertanyaan apakah motor-motor tersebut milik karyawan perusahaan ataukah milik orang lain.
Salah satu sumber mengatakan bahwa motor-motor tersebut adalah motor hasil razia pihak satpam. Tidak disebutkan razia dalam rangka apa sehingga satpam mengamankan motor tersebut yang telah terparkir beberapa hari.
Jika motor tersebut adalah terindikisadi dipakai untuk kejahatan kenapa motor tersbut masih disimpan di pos satpam, sedangkan satpam hanya punya kewenangan 1 x 24 jam untuk mengamankan dan selanjutnya wajib diserahkan ke pihak kepolisian.
"Satpam punya wewenang terbatas, tidak dibenarkan menahan motor lebih dari satu hari" ungkap salah satu warga.
Humas perusahaan Tora ketika ditanya menjawab sudah diserahkan ke Polsek. Tetapi faktanya masih tersimpan di pos satpam.
Namun Saat di konfirmasi terkait dugaan kendaraan bodong yang menumpuk di belakang pos Humas menjawab dengan singkat ,,"Sdh diserahkan ke Polsek tutupnya.***
Bersambung.....
Social Header