Breaking News

Tak Tahan di Aniaya Suami Bule, Seorang IRT Lapor Ke Polresta Pekanbaru


PEKANBARU,- Salah seorang wanita ibu rumah tangga (IRT) bernama Ny Eka Octaviani mengaku telah mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya yang merupakan seorang warga negara asing (WNA). Hal itu disampaikannya kepada wartawan dalam konferensi pers di salah satu cafe di Jalan Arifin Ahmad Kota Pekanbaru, Jumat (11/6/2025).

Sebelumnya, Ny Eka Octaviani telah melakukan pengaduan ke Polresta Pekanbaru, berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan, Nomor: SPLP/436/VI/2025/Polresta Pekanbaru, tanggal 20 Juni 2025 pukul 11.45.


Kepada wartawan, Ny Eka, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa dirinya melangsungkan pernikahan dengan Bule berinisial AB pada bulan Februari 2018. Sejak awal pernikahan, Ny Eka mengaku kerap kali mendapatkan KDRT.

Setelah usia 6 bulan pernikahannya, Ny Eka mendapatkan informasi bahwa AB sebelumnya telah mempunyai seorang istri yang berasal dari Philipina tapi Warga Negara Amerika, hal itu membuat Ny Eka merasa tertipu.

"Pada tahun 2019 tepatnya di salah satu hotel mewah di Jakarta, saya mengalami kekerasan yang serius, ditampar, dipukuli, dijambak dan lainnya, beruntung pada saat itu ada pihak hotel yang membantu," ungkap Ny Eka.

Selanjutnya, pada tahun 2021 katanya, terjadi lagi konflik rumah tangga yang serius, namun Ny Eka tetap mempertahankan rumah tangganya. Pada tahun 2022 KDRT kembali terjadi, sehingga membuat tangan sebelah kanannya patah dan dilarikan di salah satu rumah sakit yang ada di Kota Pekanbaru dan menjalani operasi, hingga dirawat lebih kurang satu bulan lamanya.

Ny Eka mengatakan dirinya terpukul karena AB secara dia-diam telah menikahi seorang wanita asal Bekasi yang berinisial KS, pernikahan secara diam-diam ini terjadi pada bulan Juli 2024, yang pada akhirnya KS diceraikan oleh AB, kejadian ini akhirnya diketahui oleh Ny Eka. Hingga pada akhirnya sejak bulan Januari 2024 sampai Juni 2025, Ny Eka mengaku sudah tidak mendapatkan nafkah lahir dan batin.

"Disini terjadi kesepakatan antara saya dan AB, di hadapan penyidik Polresta Pekanbaru yang pada saat itu. Kesepakatannya yaitu AB memberikan uang kewajibannya yang selama ini ditelantarkan sebesar Rp 240.000.000. Penelantaran yang dia lakukan dari bulan Januari hingga September 2024, pembayaran ini diangsur Rp40 juta perbulannya, mulai dibayarnya pada bulan November 2024 hingga Juni 2025," terang Ny Eka.

Dia berharap Polresta Pekanbaru segera menindaklanjuti pengaduan yang telah diadukan sejak tanggal 20 Juni 2025, karena jika AB tidak segera dipanggil, Ny Eka khawatir masa visa habis dan proses hukum belum diselesaikan, AB dideportasi oleh pihak yang berwenang.

"Masa berlaku visa AB over stay diperkirakan pada tanggal 6 Agustus 2025, lebih kurang 25 hari lagi," pungkas Ny Eka.

Hingga berita ini dimuat, AB maupun Polresta Pekanbaru belum berhasil dikonfirmasi, tim terus mengupayakan konfirmasi untuk segera dimuat pada pemberitaan selanjutnya.*** ( Nto)


© Copyright 2022 - INFORIAUNEWS.COM