TANJUNG, - Senin 26 Oktober, Proyek Penanganan Longsor Sungai Jangkung di Tanjung, Kabupaten Tabalong, milik Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan III Banjarmasin, Kementerian Pekerjaan Umum, Satker PJSA / PNVT menjadi sorotan tajam.
Pasalnya, proyek yang dikerjakan tahun ini yang merupakan proyek lanjutan dari proyek sebelumnya yang putus kontrak, diduga masih mengabaikan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) Permen PUPR No. 10 Tahun 2021.
Berdasarkan pantauan dilokasi terlihat sejumlah fakta yang diduga belum sesuai standar K3 konstruksi.
Di lapangan terlihat dua orang pekerja beraktivitas di atas timbunan tanah urugan di bibir tebing curam Sungai Jangkung yang diduga kedalamannya lebih dari 5 meter. Salah satu pekerja terlihat tidak menggunakan sepatu bot safety, padahal berada di area dengan risiko terpeleset dan tertimpa material.
Di lokasi yang sama, belum terlihat adanya pagar pengaman tebing, safety line, jaring pengaman, maupun rambu peringatan bahaya tebing curam dan rambu APD wajib.
Selain itu terlihat tumpukan blok beton penahan longsor diletakkan di dekat bibir tebing Penempatan material berat di dekat bibir tebing yang retak diduga dapat memicu longsor dan membahayakan pekerja di bawahnya. Terlihat juga material kayu bekisting berserakan di lereng tebing.
Fakta baru terungkap saat melakukan konfirmasi kepada pihak Pengawas Satker PJSA / PNVT BWS Kalimantan III melalui pesan WhatsApp.
Pihak Pengawas Satker mengakui bahwa proyek yang dikerjakan tahun ini adalah proyek lanjutan. "Itu gawian putus kontrak kami disuruh mengawasinya," ujarnya. Maksudnya, proyek tahun ini melanjutkan proyek tahun sebelumnya yang putus kontrak.
Pihak Pengawas Satker tersebut juga mengaku selalu standby di lapangan. "Aku amun kada tuntung hanyar bulik makanya kontraktornya kada wani macam2," ujarnya.
Namun, saat ditanya terkait laporan K3, pihak Pengawas Satker tersebut menyatakan, "Aku ini pengawas han kedada laporan terkait k3 atau bahan material terkait pekerjaan."
Pernyataan tersebut menimbulkan tanda tanya besar. Jika proyek tahun ini lanjutan dari proyek yang putus kontrak, seharusnya pengawasan K3 justru diperketat sebagai evaluasi dari kegagalan sebelumnya. Dan jika pengawas mengaku standby sampai tuntung agar kontraktor tidak berani macam-macam, seharusnya dugaan pelanggaran K3 yang terlihat dilokasi tidak terjadi.
Sesuai Permen PUPR No. 10/2021, laporan harian K3 dan laporan bahan material adalah kewajiban mutlak dalam setiap proyek APBN.
Terkait sepatu bot, pihak Pengawas satker menyatakan: "Jadi han amun hilang kadada cuman ada beberapa tukang nang ampih sepatu bot dibawanya bulik kalau nang lain kdd. Soalnya aku tahu disana amun behilangan kdd tukang kada sesuai diampihi amun malas dibawanya."
Terkait pekerja tanpa APD, pihak Pengawas satker menyatakan: "Aku selama tidak terkait dengan pekerjaan dan tidak mempengaruhi pekerjaan sedangkan yang lain tetap melaksanakan k3" dan "Kontraktor kada masalah atau menghambat pekerjaan kdd masalah."
Terkait K3, pihak Pengawas satker juga menyatakan: "Selama babin kantibmas lawan babin disana ada kena kami pusing memikir akan k3 tetap aja dilapangan jalan."
Pernyataan "kdd masalah" tersebut diduga bertentangan dengan prinsip SMKK, di mana keselamatan pekerja adalah prioritas utama, bukan hanya soal pekerjaan tidak terhambat.
Kini publik menunggu ketegasan dari Kasatker PJSA / PNVT BWS Kalimantan III Banjarmasin.
Sebagai Kasatker memiliki kewenangan untuk menegur, dan menghentikan pekerjaan, hingga memberikan denda jika kontraktor melanggar SMKK.
Pertanyaan publik, mengapa proyek tahun lalu bisa putus kontrak? Apakah penyebab putus kontrak tersebut sudah dievaluasi? Dan mengapa proyek lanjutannya tahun ini yang dibiayai APBN lagi, K3 nya masih diduga berantakan?
Jika proyek lanjutan putus kontrak yang diawasi langsung oleh Pengawas Satker saja K3 nya seperti ini, bagaimana dengan pertanggungjawaban penggunaan anggaran K3 yang sudah ada di dalam RAB APBN?
Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi kepada pihak kontraktor pelaksana terus diupayakan, sementara Kasatker PJSA / PNVT BWS Kalimantan III Banjarmasin belum memberikan keterangan resmi.
Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada semua pihak sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. (Tim)



