PELALAWAN, INFORIAUNEWS.COM – Aliansi Jurnalis Anti Rasuah (AJAR) Kabupaten Pelalawan semakin memperketat fungsi kontrol sosial terhadap penanganan sengketa lahan seluas 2.090 hektare antara masyarakat adat Batin Sengeri dengan PT Arara Abadi. Tidak hanya mempersoalkan mandeknya kejelasan mediasi dan komitmen perusahaan, AJAR kini juga membidik adanya dugaan aliran dana publikasi yang melibatkan oknum wartawan dan Kepala Desa (Kades) Palas, H. Samsari, AS.
Dugaan tersebut semakin menjadi perhatian setelah muncul informasi mengenai dana sebesar Rp50 juta yang disebut-sebut diperuntukkan bagi oknum wartawan. Bahkan, dalam percakapan melalui sambungan telepon WhatsApp, seorang oknum wartawan menyebut dana tersebut berkaitan dengan hasil produksi lahan PT Arara Abadi dan menjanjikan adanya pemberian lanjutan pada Desember 2026.
Atas berbagai indikasi tersebut, AJAR menyatakan akan segera melayangkan laporan resmi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Kepolisian Daerah (Polda) Riau guna meminta penelusuran menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan, transparansi pengelolaan dana, serta persoalan hukum yang berkaitan dengan sengketa lahan dan lingkungan hidup.
Mediasi Sengketa Lahan 2.090 Hektare Belum Memiliki Kepastian.
Persoalan hak atas tanah ulayat seluas 2.090 hektare yang melibatkan masyarakat adat Batin Sengeri dengan perusahaan industri kehutanan PT Arara Abadi kembali menjadi sorotan publik.
Pasalnya, batas waktu penyelesaian dan realisasi hasil mediasi yang sebelumnya dijanjikan pihak perusahaan telah berlalu tanpa adanya kepastian yang transparan.
Ketua AJAR Provinsi Riau, Amri Koto, menegaskan bahwa masyarakat berhak mendapatkan kejelasan substantif, bukan sekadar janji yang terus diulur.
Ketika dikonfirmasi terkait perkembangan mediasi tersebut, Kades Palas H. Samsari, AS, yang juga bertindak sebagai Pemangku Adat, belum memberikan tanggapan resmi.
Begitu pula saat dikonfirmasi secara terpisah, Head of Social PT Arara Abadi, Hendri Panjaitan, belum menyampaikan langkah konkret serta jadwal realisasi penyelesaian yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat Batin Sengeri.
"Masyarakat membutuhkan kepastian hukum dan keadilan ekonomi, bukan sekadar pernyataan administratif yang menggantung. Pemerintah desa bersama pemangku adat dan korporasi harus terbuka menyampaikan dokumen kesepakatan atau hasil produksi lahan 2.090 hektare tersebut secara transparan agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat," ujar Amri Koto.
Dugaan Dana Rp50 Juta untuk Oknum Wartawan
Di tengah perjuangan menuntut hak ulayat masyarakat Batin Sengeri, AJAR juga mencium gelagat mencurigakan terkait dugaan upaya meredam isu kritis di lapangan.
Berdasarkan informasi yang berkembang di internal tim wartawan, terdapat dugaan aliran dana sebesar Rp50 juta yang disebut-sebut berasal dari hasil kesepakatan terkait produksi lahan PT Arara Abadi dengan masyarakat adat Batin Sengeri. Dana tersebut diduga diperuntukkan bagi tim wartawan sebagai bagian dari kesepakatan publikasi.
Namun, muncul persoalan ketika dana yang disebutkan telah diterima oleh seorang oknum wartawan tersebut diduga memanfaatkan peluang dengan menjanjikan jika ada pemberian lanjutan dari H.Samsari bulan dua belas depan akan dibagikan untuk yang lain.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, oknum bersangkutan justru meminta rekan-rekannya untuk bersabar hingga Desember 2026. Alasannya, akan ada pemberian dana lanjutan yang nilainya disebut lebih besar dari hasil penyelesaian sengketa lahan PT Arara Abadi dengan masyarakat adat Batin Sengeri.
Dalam percakapan melalui sambungan telepon WhatsApp dengan tim wartawan, oknum tersebut menyampaikan pernyataan yang kini menjadi perhatian.
"Ya hanya 50 juta, bulan dua belas nanti lah dikasih lagi. Ini hasil dari produksi lahan Arara Abadi," jelasnya kepada tim wartawan melalui panggilan WhatsApp.
Apabila dana tersebut benar diperuntukkan bagi Oknum wartawan, perlu ada penjelasan mengenai mekanisme penyerahan dan pembagiannya dari Batin Sengeri. Terlebih, informasi mengenai pemberian lanjutan pada Desember 2026 juga perlu diklarifikasi agar tidak menimbulkan spekulasi lebih jauh.
AJAR menilai informasi ini perlu ditelusuri secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum. Jika benar terdapat aliran dana yang berkaitan dengan hasil produksi lahan yang masih menjadi objek sengketa, perlu dipastikan apakah pemberian tersebut memiliki dasar hukum, mekanisme yang sah, serta keterkaitan dengan kepentingan penyelesaian hak masyarakat adat Batin Sengeri.
AJAR Soroti Dugaan Permainan Publikasi dan Independensi Pers
Terkait temuan awal tersebut, AJAR menilai dugaan praktik pemberian dana yang tidak transparan berpotensi mencederai marwah profesi jurnalis sekaligus prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Berdasarkan investigasi awal lembaga, terdapat dugaan keterlibatan oknum wartawan yang menerima aliran dana berkedok kerja sama publikasi dari Kades Palas. Dugaan tersebut perlu ditelusuri untuk memastikan apakah terdapat kepentingan tertentu di balik pemberian dana dan apakah hal itu berkaitan dengan upaya memengaruhi independensi pemberitaan.
AJAR menegaskan bahwa pers memiliki fungsi kontrol sosial yang harus dijalankan secara independen. Kerja sama publikasi, apabila memang ada, semestinya dilakukan secara transparan dan tidak menjadi sarana untuk menghambat pemberitaan kritis mengenai persoalan masyarakat.
AJAR Siapkan Laporan ke Kejati dan Polda Riau
Sebagai bentuk komitmen dalam mendorong transparansi dan penegakan hukum, AJAR menyatakan tidak akan tinggal diam.
Dalam waktu dekat, seluruh dokumen investigasi, catatan mediasi yang belum memiliki kejelasan, serta indikasi dugaan penyalahgunaan wewenang akan dirangkum dalam laporan resmi kepada aparat penegak hukum.
AJAR mendesak Kejati Riau dan Polda Riau untuk melakukan penelusuran mendalam terhadap sejumlah persoalan krusial berikut:
1. Dugaan Pelanggaran Lingkungan Hidup dan Penguasaan Lahan
Menginvestigasi legalitas operasional dan izin konsesi PT Arara Abadi di atas wilayah ulayat seluas 2.090 hektare yang diklaim masyarakat adat Batin Sengeri, termasuk status dan dasar pengelolaan lahan tersebut.
2. Transparansi Dana dan Potensi Penyalahgunaan Anggaran Desa
Memeriksa aliran dana di lingkungan Pemerintahan Desa Palas, termasuk transparansi pengelolaan keuangan desa dan dugaan penggunaan anggaran untuk kepentingan publikasi yang berpotensi memengaruhi kontrol sosial media.
3. Penelusuran Dugaan Aliran Dana Rp50 Juta
Memastikan kebenaran informasi mengenai dana Rp50 juta yang disebut-sebut diperuntukkan bagi Oknum wartawan, menelusuri sumber dana, pihak pemberi, penerima, tujuan pemberian, serta keterangan mengenai rencana pemberian lanjutan pada Desember 2026.
4. Klarifikasi dan Pemeriksaan Pihak Terkait
Meminta klarifikasi serta melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk Kades Palas H. Samsari, AS, manajemen PT Arara Abadi melalui Head of Social Hendri Panjaitan, serta oknum wartawan yang disebut dalam informasi tersebut.
Melalui langkah hukum ini, AJAR berharap keadilan bagi masyarakat adat Batin Sengeri dapat segera ditegakkan. Transparansi mengenai pengelolaan lahan, hasil produksi, dan setiap kesepakatan yang berkaitan dengan hak masyarakat harus menjadi perhatian utama.
Kades Palas Belum Menjawab Konfirmasi Media
Pihak Media Mitra Mabes telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Palas H. Samsari, AS, terkait dugaan pemberian uang sebesar Rp50 juta kepada oknum wartawan.
Dalam konfirmasi tersebut, pihak media mempertanyakan kebenaran informasi mengenai pemberian uang tersebut, termasuk tujuan pemberian dana dan kaitannya dengan dugaan kerja sama publikasi.
Namun, hingga berita ini disusun, Kepala Desa Palas belum memberikan jawaban atau tanggapan atas pertanyaan konfirmasi yang disampaikan.
Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala Desa Palas, manajemen PT Arara Abadi, maupun pihak-pihak lain yang disebutkan dalam pemberitaan ini. Setiap keterangan dan bukti pendukung yang disampaikan akan menjadi bagian penting dalam keberimbangan pemberitaan.***(TIM).
